Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Bertahun-tahun Warga Desa Gudang Basel Nantikan Janji Plasma Sawit 30 Persen dari PT BML

Skintific

Bangka Belitung – Bertahun tahun Warga Desa Gudang Basel Nantikan Janji Plasma Sawit 30 Persen dari PT BML. Warga Desa Gudang, Bangka Selatan, menantikan realisasi kebun plasma sebesar 30 persen dari PT Bangka Malindo Lestari (BML). Kebun plasma adalah skema kemitraan di sektor perkebunan, terutama kelapa sawit, di mana perusahaan inti (besar) bermitra dengan petani kecil (plasma) dalam pengelolaan lahan dan hasil produksi untuk pemerataan ekonomi, Berbagai kesepakatan telah dicapai dan disetujui, namun realisasi kebun plasma hingga kini masih menjadi penantian panjang bagi warga.

Sekretaris Desa Gudang, Imam Juchry mengatakan sudah bertahun-tahun lamanya masyarakat desa memperjuangkan kebun plasma. Bertahun-tahun Warga, Desa Gudang Basel Nantikan Janji Plasma Sawit 30 Persen dari PT BML. Akan tetapi, hingga penghujung tahun 2025 ini kebun plasma tersebut belum juga terealisasi. Meski perusahaan telah menyatakan kesanggupan, warga masih harus bersabar menunggu kepastian pelaksanaan hak yang mereka tuntut sejak lama. “Memang masyarakat sudah sejak lama memperjuangkan kebun plasma,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (29/12/2025).

Skintific

Baca Juga : Siapa Sosok Pengacara yang Rumahnya ‘AK 369’ Didatangi Jaksa di Merawang Bangka

Bertahun tahun Warga
Bertahun tahun Warga

Imam Juchry membeberkan tuntutan kebun plasma merupakan aspirasi lama masyarakat yang telah diperjuangkan sejak perusahaan mulai beroperasi dan melakukan perluasan usaha di wilayah desa tersebut. Warga menilai kebun plasma menjadi hak penting yang harus diperoleh sebagai bagian dari kehadiran perusahaan di tengah masyarakat. Seingatnya mulai tahun 2016 perusahaan. Bertahun tahun Warga kebunan kelapa sawit telah beroperasi di Desa Sebagian, Kecamatan Simpang Rimba.

Kemudian perusahaan memperluas usaha perkebunan kelapa sawit hingga ke Desa Gudang. Saat itu masyarakat langsung memperjuangkan kebun plasma sebagai bentuk keadilan dan kesejahteraan warga. Perjuangan tersebut kemudian diformalkan melalui perjanjian antara masyarakat dan perusahaan yang mulai dibahas sejak 2020, sebelum PT Bangka Malindo Lestari (BML) benar-benar masuk dan mengelola lahan di Desa Gudang.

Dalam perjanjian itu, disepakati bahwa kebun plasma yang diberikan kepada masyarakat sebesar 30 persen dari total luasan kebun perusahaan. Diakuinya kesepakatan tersebut memang lebih besar dari pada ketentuan yang telah ditetapkan di dalam regulasi yang berlaku. Sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban plasma 20 persen bagi pemegang hak guna usaha (HGU) dalam industri sawit. Salah satunya Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lalu, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. “Kalau merujuk undang-undang memang kebun plasma minimal 20 persen. Tapi masyarakat Desa Gudang punya kesepakatan sendiri dengan perusahaan, yakni 30 persen, dan sudah disetujui,” papar Imam Juchry.

Skintific