Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Sebar Video Asusila,Ditangkap dan Dibawa ke Bangka Belitung

Skintific

Pangkalpinang, Bangka Belitung – Polisi menangkap PAT (36) di Banggai, Sulawesi Tengah, karena menyebarkan konten video asusila kenalannya di media sosial. Tim segera membawa PAT ke Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum dan memulai penyidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan, “Penyidik menetapkan PAT sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Minggu (23/11/2025) sore. Kami langsung menindaklanjuti bukti digital yang kami peroleh.”

Skintific

Baca juga: Satgas PKH Babel Temukan Pola Penyembunyian Alat Berat

Kasus ini bermula ketika korban melapor ke polisi pada 11 April 2025. Tim penyidik langsung mengumpulkan bukti digital dan mengidentifikasi PAT sebagai pelaku. Saat itu, PAT sempat melarikan diri dari Bangka Belitung. Resmob Polres Banggai menangkap PAT pada Jumat (21/11/2025), lalu tim Siber Polda Bangka Belitung menjemputnya dari Makassar untuk dibawa ke Pangkalpinang.

Selama proses penangkapan, PAT mengenakan sweater hitam dan menundukkan kepala. Polisi mengamankan satu unit ponsel milik PAT sebagai barang bukti utama. Fauzan menegaskan, tim penyidik akan menganalisis semua bukti digital untuk mengungkap motif penyebaran konten asusila itu.

Oknum Anggota Polda Babel Diduga Berbuat Asusila, Kabid Humas: Benar Mas  Bro - Babel Aktual

Polisi menjerat PAT dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, yang mengancam hukuman penjara hingga enam tahun. Tim kepolisian juga menyisir akun media sosial lain untuk memastikan tidak ada konten serupa yang beredar.

Baca juga: Pemkab Rejang Lebong Promosikan Potensi Unggulan

Penegakan hukum ini menegaskan keseriusan kepolisian Bangka Belitung dalam menindak kejahatan siber, terutama yang merugikan korban secara pribadi dan sosial. Polisi meminta masyarakat aktif melaporkan setiap kasus penyebaran konten asusila agar pihak berwenang dapat bergerak cepat dan menindak tegas pelaku.

Selain itu, Fauzan menambahkan, polisi akan melakukan koordinasi dengan ahli digital forensik untuk memperkuat bukti dan mempercepat proses hukum. Pihak kepolisian menekankan, masyarakat jangan membagikan konten asusila agar tidak ikut terjerat hukum.

Skintific