Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Satgas PKH Babel Temukan Pola Penyembunyian Alat Berat

Skintific

BANGKA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Bangka Belitung kembali menemukan upaya sistematis untuk menyembunyikan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal. Temuan ini muncul setelah Satgas berhasil mengamankan puluhan ekskavator di berbagai titik di Bangka Tengah.

Temuan Terbaru di Desa Perlang

Pada Sabtu (22/11/2025), Satgas PKH kembali mengamankan 7 unit ekskavator di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Skintific

Koordinator Wilayah Satgas PKH Babel, Kolonel Amrul Huda, mengatakan bahwa seluruh ekskavator tersebut ditemukan di area kebun warga. Para pelaku membungkus alat berat dengan plastik hitam tebal untuk mengelabui petugas.

“Ketujuh unit ekskavator terdiri dari 3 Liu Gong dan 4 Sany, semuanya berada di kebun milik Taufik dan dalam kondisi relatif baru,” ungkap Amrul.

Baca Juga : Kapolda Babel Tekankan Profesionalisme, Ingatkan Anggota Polri

Ia menjelaskan, nomor identitas dan tanda pabrik juga sengaja dihilangkan. Lokasi penemuan hanya berjarak sekitar 2,5 kilometer dari titik pengamanan sembilan alat berat sehari sebelumnya.

Hingga kini, Satgas PKH telah mengamankan 39 ekskavator di wilayah Babel. Amrul merinci:

  • Temuan pertama: 14 unit

  • Temuan kedua: 9 unit

  • Temuan ketiga: 9 unit

  • Temuan terbaru: 7 unit

Temuan ini memperkuat dugaan adanya pola penyembunyian alat berat secara berjamaah dan terstruktur.

Dugaan Pemilik Alat Berat Menguat

Satgas PKH Kembali Sita 9 Alat Berat Tambang Ilegal, TY Diduga Pemilik Excavator

Berdasarkan penelusuran, Satgas PKH menduga alat berat tersebut milik seseorang berinisial H alias ATH, warga Desa Perlang yang kini berdomisili di Jakarta.

“Satgas mempersilakan siapa pun yang mengaku sebagai pemilik untuk datang dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” tegas Amrul.

Baca Juga :  Pemkab Rejang Lebong Promosikan Potensi Unggulan

Kerusakan Lingkungan Semakin Serius

Amrul menekankan bahwa pola penyembunyian alat berat ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik tambang ilegal telah menimbulkan kerusakan ekologis yang besar.

“Penambangan tanpa izin menyebabkan kerusakan tanah, erosi tinggi, dan pencemaran aliran air. Luka ekologis ini membutuhkan 10–20 tahun untuk dipulihkan,” jelasnya.

Operasi Satgas PKH akan terus berlanjut tanpa jeda sesuai amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Ajakan Menjadi Justice Collaborator

Satgas membuka peluang bagi para pelaku tambang ilegal untuk menjadi justice collaborator demi mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Masyarakat kami imbau agar tidak terlibat dalam upaya menyembunyikan atau memfasilitasi alat-alat tambang ilegal. Tingkatkan kesadaran hukum,” pesan Amrul.

Skintific